TUGAS SENAT
Menentukan arah :
- Status universitas, otonomi keilmuwan, dan kebebasan akademik
- Kebijakan dasar tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi
-
Kebijakan dasar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas
-
Kebijakan dasar tentang pembukaan, penutupan, dan pengubahan nama fakultas, jurusan, program studi, program pascasarjana, dan lembaga pengembangan pendidikan dan pengajaran; pengembangan lembaga penelitian; pengembangan lembaga pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan pusat-pusat layanan kepada masyarakat
-
Kebijakan dasar tentang pengembangan organisasi dan manajemen universitas
-
Pemberian pertimbangan kenaikan jabatan dosen ke Lektor Kepala dan persetujuan kenaikan jabatan dosen ke Guru Besar
Menetapkan peraturan universitas tentang :
-
Pemilihan pimpinan universitas, fakultas, program pascasarjana, dan lembaga
- Pemberian gelar doktor Honoraris Causa
- Perpanjangan batas usia pensiun Guru Besar dan pengangkatan Guru Besar Emeritus
-
Pemberian penghargaan akademik
Mengesahkan peraturan tentang :
-
Daya tampung mahasiswa universitas
-
Layanan penalaran, bakat, minat, dan kesejahteraan mahasiswa
-
Penerimaan bantuan, hibah, pinjaman, dan kerjasama
-
Tata upacara resmi universitas
-
Prosedur usulan kenaikan jabatan/pangkat dosen
Keanggotaan
Anggota senat terdiri atas :
- Anggota Tetap, yaitu Guru Besar yang telah dikukuhkan dan Guru Besar Emirtus
- Anggota Ex officio, yaitu Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, dan Direktur Program Pascasarjana
- Anggota Wakil Dosen Fakultas, yaitu Anggota Senat wakil dosen usulan fakultas
Masa tugas Anggota Senat :
- Anggota Tetap memiliki masa tugas sejak yang bersangkutan ditetapkan oleh Rektor dan berakhir pada saat yang bersangkutan sudah tidak dapat aktif sebagai dosen universitas;
- Anggota Ex officio memiliki masa tugas sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, dan Direktur Program Pascasarjana sampai dengan masa tugasnya berakhir;
- Anggota Wakil Dosen Fakultas memiliki masa tugas sejak yang bersangkutan ditetapkan oleh Rektor sampai dengan ditetapkannya Anggota Senat Wakil Dosen Fakultas yang baru
Susunan komisi
- Komisi I atau Komisi Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Komisi II atau Komisi Organisasi, Keuangan, dan Administrasi
-
Komisi III atau Komisi Pengembangan
-
Komisi IV atau Komisi Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama
-
Komisi V, Komisi Guru Besar, atau Komisi Penilaian Tenaga Akademik
Tugas komisi
Komisi I atau Komisi Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Merumuskan rancangan kebijakan dasar di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
- Merumuskan rancangan norma dan tolak ukur penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
- Mengkaji rancangan pengembangan kuriklum dan pelaksanaan sistem kredit semester.
Komisi II atau Komisi Organisasi, Keuangan, dan Administrasi
- Merumuskan rancangan kebijakan penggalian sumber dana dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat
- Mengkaji rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja universitas
- Merumuskan rancangan kebijakan organisasi dan tata kerja, administrasi keuangan, dan kesejahteraan dosen dan tenaga administrasi
- Mengkaji rancangan laporan pertanggungjawaban pimpinan di bidang organisasi, keuangan, dan administrasi
Komisi III atau Komisi Pengembangan
- Merumuskan rencana kebijakan pengembangan universitas untuk menerjemahkan visi, misi, strategi pengembangan sumber daya jangka pendek, menengah, dan panjang
- Merumuskan rencana kebijakan desentralisasi manajemen universitas
- Merumuskan rancangan pertimbangan kepada pimpinan universitas dalam hal kebijakan pengembangan universitas
Komisi IV atau Komisi Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama
- Merumuskan rancangan kebijakan norma, perilaku, dan kepribadian mahasiswa
- Merumuskan rancangan kebijakan layanan mahasiswa dibidang penalaran, bakat, minat, dan kesejahteraan mahasiswa
- Merumuskan rancangan kebijakan hubungan kerjasama antara almamater dengan alumni
- Merumuskan rancangan kebijakan hubungan kerjasama antara universitas dengan masyarakat atau lembaga atau instansi baik dalam maupun luar negeri
Komisi V, Komisi Guru Besar, atau Komisi Penilaian Tenaga Akademik
- Merumuskan rancangan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan, dan kepribadian dosen
-
Merumuskan rancangan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada universitas
- Merumuskan rancangan kebijakan pemberian gelar doktor dan dktor Honoris Causa
- Merumuskan rancangan kebijakan pemberian penghargaan kehormatan dan tanda jasa akademik
- Merumuskan rancangan tatacara persetujuan perpanjangan batas usia pensiun Guru Besar dan pengangkatan Guru Besar Emeritus.