SENAT


TUGAS SENAT
Menentukan arah :
  1. Status universitas, otonomi keilmuwan, dan kebebasan  akademik
  2. Kebijakan dasar tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi
  3. Kebijakan dasar tentang Anggaran Pendapatan dan  Belanja Universitas
  4. Kebijakan dasar tentang pembukaan, penutupan, dan  pengubahan nama fakultas,  jurusan, program studi,  program pascasarjana, dan lembaga pengembangan  pendidikan dan pengajaran; pengembangan lembaga  penelitian; pengembangan  lembaga pengabdian  kepada masyarakat, dan pengembangan pusat-pusat  layanan kepada masyarakat
  5. Kebijakan dasar tentang pengembangan organisasi  dan manajemen universitas
  6. Pemberian pertimbangan kenaikan jabatan dosen ke  Lektor Kepala dan  persetujuan kenaikan jabatan dosen  ke Guru Besar

Menetapkan peraturan universitas tentang :

  1. Pemilihan pimpinan universitas, fakultas, program  pascasarjana, dan lembaga
  2. Pemberian gelar doktor Honoraris Causa
  3. Perpanjangan batas usia pensiun Guru Besar dan  pengangkatan Guru Besar  Emeritus
  4. Pemberian penghargaan akademik

Mengesahkan peraturan tentang :

  1. Daya tampung mahasiswa universitas
  2. Layanan penalaran, bakat, minat, dan kesejahteraan  mahasiswa
  3. Penerimaan bantuan, hibah, pinjaman, dan kerjasama
  4. Tata upacara resmi universitas
  5. Prosedur usulan kenaikan jabatan/pangkat dosen


Keanggotaan
Anggota senat terdiri atas :
  1. Anggota Tetap, yaitu Guru Besar yang telah dikukuhkan dan  Guru Besar Emirtus
  2. Anggota Ex officio, yaitu Rektor, Pembantu Rektor, Dekan,  Ketua Lembaga, dan  Direktur Program Pascasarjana
  3. Anggota Wakil Dosen Fakultas, yaitu Anggota Senat wakil  dosen usulan fakultas

Masa tugas Anggota Senat :

  1. Anggota Tetap memiliki masa tugas sejak yang  bersangkutan ditetapkan oleh Rektor  dan berakhir pada  saat yang bersangkutan sudah tidak dapat aktif sebagai  dosen  universitas;
  2. Anggota Ex officio memiliki masa tugas sejak yang  bersangkutan dilantik sebagai  Rektor, Pembantu Rektor,  Dekan, Ketua Lembaga, dan Direktur Program  Pascasarjana  sampai dengan masa tugasnya berakhir;
  3. Anggota Wakil Dosen Fakultas memiliki masa tugas sejak  yang bersangkutan  ditetapkan oleh Rektor sampai dengan  ditetapkannya Anggota Senat Wakil Dosen  Fakultas yang  baru

Susunan komisi

  1. Komisi I atau Komisi Tri Dharma Perguruan Tinggi
  2. Komisi II atau Komisi Organisasi, Keuangan, dan Administrasi
  3. Komisi III atau Komisi Pengembangan
  4. Komisi IV atau Komisi Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama
  5. Komisi V, Komisi Guru Besar, atau Komisi Penilaian Tenaga  Akademik

Tugas komisi
Komisi I atau Komisi Tri Dharma Perguruan Tinggi

  1. Merumuskan rancangan kebijakan dasar di bidang pendidikan  dan pengajaran, penelitian,  dan pengabdian kepada  masyarakat
  2. Merumuskan rancangan norma dan tolak ukur  penyelenggaraan pendidikan dan  pengajaran, penelitian, dan  pengabdian kepada masyarakat
  3. Mengkaji rancangan pengembangan kuriklum dan pelaksanaan  sistem kredit semester.

Komisi II atau Komisi Organisasi, Keuangan, dan Administrasi

  1. Merumuskan rancangan kebijakan penggalian sumber dana  dari pemerintah, masyarakat,  dan sumber lain yang tidak  mengikat
  2. Mengkaji rancangan rencana anggaran pendapatan dan  belanja universitas
  3. Merumuskan rancangan kebijakan organisasi dan tata kerja,  administrasi keuangan, dan  kesejahteraan dosen dan tenaga  administrasi
  4. Mengkaji rancangan laporan pertanggungjawaban pimpinan di  bidang organisasi,  keuangan, dan administrasi

Komisi III atau Komisi Pengembangan

  1. Merumuskan rencana kebijakan pengembangan universitas  untuk menerjemahkan visi,  misi, strategi pengembangan  sumber daya jangka pendek, menengah, dan panjang
  2. Merumuskan rencana kebijakan desentralisasi manajemen  universitas
  3. Merumuskan rancangan pertimbangan kepada pimpinan  universitas dalam hal kebijakan  pengembangan universitas

Komisi IV atau Komisi Kemahasiswaan, Alumni, dan  Kerjasama

  1. Merumuskan rancangan kebijakan norma, perilaku, dan  kepribadian mahasiswa
  2. Merumuskan rancangan kebijakan layanan mahasiswa  dibidang penalaran, bakat, minat,  dan kesejahteraan  mahasiswa
  3. Merumuskan rancangan kebijakan hubungan kerjasama antara  almamater dengan alumni
  4. Merumuskan rancangan kebijakan hubungan kerjasama antara  universitas dengan  masyarakat atau lembaga atau instansi  baik dalam maupun luar negeri

Komisi V, Komisi Guru Besar, atau Komisi Penilaian Tenaga  Akademik

  1. Merumuskan rancangan kebijakan penilaian prestasi  akademik, kecakapan, dan  kepribadian dosen
  2. Merumuskan rancangan peraturan pelaksanaan kebebasan  akademik, kebebasan mimbar  akademik, dan otonomi keilmuan  pada universitas
  3. Merumuskan rancangan kebijakan pemberian gelar doktor dan  dktor Honoris Causa
  4. Merumuskan rancangan kebijakan pemberian penghargaan  kehormatan dan tanda jasa  akademik
  5. Merumuskan rancangan tatacara persetujuan perpanjangan  batas usia pensiun Guru  Besar dan pengangkatan Guru Besar  Emeritus.